PEKANBARU - Dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh, saat menjalankan barang haram tersebut di salah satu parkiran tempat hiburan malam, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial MA alias Iqbal (19) serta AR alias Rais (24) diringkus polisi saat berada di parkiran hiburan malam Ahad (7/7) dinihari kemarin.
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 36 butir pil ekstasi.
"Dari tangan MA alias Iqbal berhasil kita amankan 15 butir pil ekstasi dan AR alias Rais 21 butir pil ekstasi. Jadi totalnya ada 36 butir pil ekstasi," kata AKP Leo, Senin (8/7).
Kanit menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat anggota Polsek Limapuluh menerima informasi diduga sering terjadi transaksi narkotika di parkiran hiburan tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MA alias Iqbal saat berada di parkiran," terang AKP Leo.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan 15 butir pil ekstasi siap edar.
"Dari pengakuan Iqbal, 15 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari tersangka AR alias Rais. Rencananya pil ekstasi akan dijual kembali di hiburan malam itu," jelas Leo.
Dari keterangan pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku AR alias Rais saat dipancing untuk datang ke parkiran hiburan malam tersebut.
"Penangkapan pelaku AR ini kita lakukan control delivery, dengan meminta kepada tersangka Rais untuk menjemput uang setoran dari pelaku Iqbal," papar AKP Leo.
Saat diintrogasi, lanjut Kanit, tersangka Rais mengaku masih menyimpan pil ekstasi dirumahnya yang berada diJalan Riau Gang Haji Guru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
"Kemudian kita melakukan pengembangan ke rumah tersangka Rais kita berhasil mengamankan barang bukti 21 butir pil ekstasi," ungkapnya.
Dihadapan petugas tersangka Rais mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial BY dan BW yang saat itu berhasil kabur.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 atau pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.